Catat! Peserta Pemilu 2024 Cuma Boleh Punya 20 Akun Medsos
ftnews.co.id, Jakarta- Pada Pasal 37 Ayat (1) Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 dijelaskan bahwa peserta pemilu bisa memanfaatkan media sosial untuk kampanye.
Peserta pemilu yang dimaksud adalah calon presiden-wakil presiden calon anggota legislatif, dan calon anggota DPD.
Namun, peserta Pemilu 2024 hanya boleh memiliki akun media sosial maksimal 20 di setiap aplikasi untuk berkampanye. Dimana hal itu diatur pada Ayat (2)
“Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi,” mengutip PKPU No. 15 tahun 2023 Pasal 37 Ayat (2).
Selain itu, desain dan materi di akun media sosial masing-masing harus memuat visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.
Konten boleh berupa tulisan, suara, gambar atau gabungan antara tulisan, suara dan gambar.
“Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan,” bunyi PKPU No. 15 tahun 2023 Pasal 37 Ayat (5) dikutip CNN Indonesia.
Setiap peserta pemilu juga harus mendaftarkan akun media sosial yang akan dipakai untuk berkampanye ke KPU. Didaftarkan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.
Kemudian, akun media sosial yang dipakai untuk berkampanye itu harus ditutup di hari terakhir masa kampanye Pemilu 2024.
“Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu,” bunyi PKPU Pasal 37 Ayat (6).