Beranda Berita Terkini PHPU Pileg 2024, Perludem: Penggelembungan dan Pengurangan Suara Paling Banyak Dipermasalahkan

PHPU Pileg 2024, Perludem: Penggelembungan dan Pengurangan Suara Paling Banyak Dipermasalahkan

Mahkamah Konstitusi/foto: tangkap layar

FTNews, Jakarta— Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merilis hasil pemantauan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2024. Berdasarkan temuan Perludem, didapati sebanyak 263 permohonan, sementara data Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 285. Penggelembungan dan pengurangan suara paling banyak dipermasalahkan di PHPU Pileg 2024.

“Perbedaan data ini dikarenakan sulitnya pendataan karena website MK terkait dengan perkara permohonan selalu berubah struktur nomor perkara,” kata Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hadiz dalam diskusi bertajuk “’Peluncuran Hasil Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi” di Cikini, Jakarta Pusat, dikutip dari rumahpemilu.org

Selain itu, berdasarkan klasifikasi dalil yang dimohonkan, dari 457 yang didalilkan, penggelembungan suara dan pengurangan suara menempati jumlah paling banyak, dengan 106 dalil, disusul dalil penggelembungan suara 95 dalil dan pengurangan suara 95 dalil.

Sementara kategori dalil pelanggaran TSM, tata cara dan prosedur sebanyak 101 dalil, dan sisanya mendalilkan terkait kelembagaan penyelenggara pemilu, data pemilih, sistem pemilu, dan pelanggaran lainnya.

Pada 23 April lalu, MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD. Dari 297 perkara, terdapat 285 perkara DPR/DPRD, sementara sisanya 12 perkara DPD. Sebanyak 171 atau 60% perkara PHPU pileg, diajukan oleh partai politik atas nama ketua partai atau sekretaris jenderal DPP partai. Sedangkan perkara yang yang diajukan atas nama perorangan sebanyak 114 atau 40% perkara.

“Dari 114 perkara yang diajukan perseorangan, 74 perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota, 28 perkara PHPU DPRD Provinsi, dan 12 perkara untuk DPR RI,” jelas Kahfi.

Lebih lanjut, Kahfi menjelaskan, pemohon berdasarkan nomor urut yang dapat teridentifikasi sebanyak 140 perkara, sedangkan sisanya 145 perkara tidak teridentifikasi. Ia mengatakan, perkara terbanyak diajukan oleh pemohon dengan caleg nomor urut kecil, paling banyak perkara diajukan oleh pemohon dengan caleg nomor urut 2, sebanyak 49 perkara.

“39 Perkara diajukan oleh pemohon dengan caleg nomor urut 1, sisanya 14 perkara diajukan oleh pemohon dengan caleg nomor urut 3,” terangnya.

Sementara itu tingkat penyelenggara pemilu paling banyak dipersoalkan dalam PHPU pileg adalah KPU Kabupaten/Kota dengan 188 persoalan, KPU Provinsi 100 permasalahan, dan KPU RI sebanyak 62 persoalan dari 50 perkara DPR RI dan 12 perkara DPD. Saat ini PHPU pileg masih berjalan di MK dan ditargetkan harus memutus semua perkara pada 10 Juni mendatang.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini