Beranda Berita Terkini Bercita-cita Maju Pilkada Terganjal Ketentuan belum Pernah Jabat Kepala Daerah

Bercita-cita Maju Pilkada Terganjal Ketentuan belum Pernah Jabat Kepala Daerah

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto istimewa)

FTNews, Jakarta— Para Pemohon Perkara Nomor 73/PUU-XXII/2024 memperbaiki permohonannya.

Dilansir mkri, Kuasa hukum para Pemohon, Firman H Simanjuntak mengatakan, para Pemohon bercita-cita ingin maju menjadi calon kepala daerah dengan menggandeng mantan kepala daerah yang sudah menjabat satu periode masa jabatan. Namun, niat tersebut terganjal akibat ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Bahwa para Pemohon di atas adalah pihak yang berkeinginan atau bercita-cita untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di kampung halamannya di daerah kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Sumatera Utara bersanding dengan mantan kepala daerah yang sudah pernah menjabat satu kali pada periode sebelumnya yang mana mantan kepala daerah tersebut diposisikan sebagai calon wakilnya.”

“Namun dengan adanya ketentuan Pasal 7 huruf o UU Pilkada tersebut membuat cita-cita Pemohon terganjal untuk menunaikan niatnya ikut membangun daerah dalam pemerintahan dengan masyarakat setempat,” ujar Firman dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (29/7/2024).

Sebagai informasi, bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada selengkapnya adalah: “o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.” 

Para Pemohon perkara ini terdiri dari John Gunung Hutapea (Pemohon I), Deny Panjaitan (Pemohon II), Saibun Kasmadi Sirait (Pemohon III), serta Elvis Sitorus (Pemohon IV).

Menurut mereka, Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada tidak memberikan perlakuan sama dan sederajat terhadap sesama warga negara dan mencederai keadilan yang didambakan masyarakat, termasuk para Pemohon yang ingin menjadi bakal calon peserta Pilkada 2024.

Ketentuan tersebut menyebabkan hanya orang yang tidak atau belum mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah yang dapat dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai calon wakil kepala daerah. Sedangkan, mantan kepala daerah yang berpengalaman tidak diberi kesempatan untuk menjadi calon wakil kepala daerah.

Sidang ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Majelis Hakim Panel mengesahkan alat bukti yang disampaikan para Pemohon.

Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra mengatakan, permohonan ini akan disampaikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk ditentukan berlanjut ke sidang pemeriksaan selanjutnya (sidang pleno) atau diputus tanpa melalui sidang pleno tersebut.

Menurut para Pemohon, dirinya merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena berlakunya ketentuan tersebut. Dengan demikian, dalam petitumnya, dia memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini