Beranda Berita Terkini Alat Bukti tak Meyakinkan, MK Tolak Permohonan PDIP di Papua Selatan

Alat Bukti tak Meyakinkan, MK Tolak Permohonan PDIP di Papua Selatan

Sidang pengucapan Putusan/Ketetapan PHPU DPR dan DPRD Tahun 2024 dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK/ Humas MK

FTNews, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk seluruhnya terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Provinsi Papua Selatan.

“Amar Putusan, mengadili, dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk semuanya,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dilansir mkri, dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menyatakan Pemohon mendalilkan kehilangan 190 suara di Distrik Sor Ep dari yang seharusnya mendapat 955 suara, ditetapkan oleh KPU sebagai Termohon hanya 765 suara. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan telah terjadi penambahan sebanyak 221 suara untuk Pihak Terkait PAN dari yang seharusnya mendapat 373 suara, menjadi 594 suara.

“Terhadap dalil Pemohon a quo, Pemohon mengajukan alat bukti berupa Rekapitulasi Tingkat Kecamatan/Distrik Sor Ep Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO untuk Distrik Sor Ep. Namun, setelah Mahkamah sandingkan dengan alat bukti yang diajukan oleh Termohon dan alat bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait terdapat perbedaan,”ujar Guntur.

Guntur menyebutkan, pada alat bukti Pemohon tidak disertai Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO yang berisikan rekapitulasi hasil perolehan suara TPS setiap kelurahan/kampung, sementara alat bukti yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait disertai Lampiran Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO.

Padahal lampiran tersebut penting untuk menunjukkan perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait pada setiap TPS di Distrik Sor Ep. Hal ini tentu menyulitkan bagi Mahkamah untuk melakukan persandingan data perolehan suara yang benar untuk Pemohon dan Pihak Terkait.

Terlebih lagi, setelah Mahkamah melakukan penghitungan perolehan suara ulang berdasarkan alat bukti yang diajukan Termohon dan alat bukti yang diajukan Pihak Terkait terdapat kesamaan perolehan suara dengan yang ditetapkan oleh Termohon.

Selain itu, Guntur menerangkan, Pemohon juga mengajukan alat bukti berupa Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2024 untuk seluruh TPS di Kecamatan/Distrik Sor Ep.

Namun setelah Mahkamah cermati dan sandingkan dengan alat bukti yang diajukan oleh Termohon, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa terdapat perbedaan total perolehan suara untuk Pemohon dan Pihak Terkait pada kedua alat bukti tersebut.

“Terhadap perbedaan tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama, Mahkamah menemukan pada beberapa Model C. Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA yang diajukan terdapat bekas perubahan angka, baik berupa penebalan angka perolehan suara maupun bekas angka dihapus dengan menggunakan tipe-ex. Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran dari alat bukti yang diajukan oleh Pemohon a quo,” sebut Guntur.

Guntur juga mengatakan, Mahkamah juga menemukan fakta hukum, saksi Pemohon pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil di tingkat Kabupaten Asmat tidak mengajukan keberatan terhadap perolehan suara Pihak Terkait.

Hal ini didasarkan pada keterangan saksi dari Pihak Terkait Sulhaji Sutran Wjaya Saputra Mulla, yang pada pokoknya menerangkan bahwa keberatan saksi Pemohon dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil di tingkat kabupaten hanya terkait dengan perolehan suara internal partai, bukan terkait dengan perolehan suara Pihak Terkait.

Keterangan tersebut diperkuat lagi dengan bukti video yang diajukan oleh Termohon yang secara terang dan nyata menunjukkan bahwa saksi Pemohon dalam rapat pleno tersebut adalah terkait persoalan perolehan suara intemal partai.

Sehingga, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon tersebutadalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Provinsi Papua Selatan. Sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan, pada Dapil Asmat I.

Pemohon mendalilkan adanya penggelembungan suara tersebut terjadi sejak rekapitulasi pada tingkat distrik yang dilakukan oleh PPD dimana ada pelanggaran antara lain tidak diberikannya dokumen D Hasil Kecamatan kepada saksi di hari yang sama. Tidak menindaklanjuti keberatan saksi, tidak menindaklanjuti laporan saksi, tidak menggunakan data/dokumen yang telah disahkan dalam pleno, tidak melakukan pembetulan terhadap data hasil rekapitulasi pada saat pleno di kecamatan.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini