Beranda Berita Terkini Ahli: Hasil Kesepakatan Noken Berpotensi Goyah karena Intervensi Berbagai Pihak

Ahli: Hasil Kesepakatan Noken Berpotensi Goyah karena Intervensi Berbagai Pihak

Mahkamah Konstitusi/foto: tangkap layar

FTNews, Jakarta— Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif kembali mengungkap permasalahan seputar noken. Sejumlah ahli dihadirkan dalam sidang yang dipimpin  Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dilansir mkri, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebagai Pemohon menghadirkan I Gusti Putu Artha sebagai Ahli untuk Perkara Nomor 231-01-05-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini menyoal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR Dapil Papua Pegunungan, DPRD Kabupaten Nduga Dapil 1, DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3, serta DPRD Kabupaten Yahukimo 4. Menurut Putu, sistem noken yang berlaku di Papua pada Pemilu Tahun 2024 ini seringkali berubah ketika naik tingkat dari TPS dan distrik.

Putu menjelaskan, banyak faktor yang mempengaruhi berubahnya hasil kesepakatan di tingkat TPS maupun distrik, mulai dari penyelenggara pemilu, kepala pemerintahan setempat, kepala daerah, aparat kepolisian, dan lain sebagainya. Sehingga, ketika melihat adanya hasil di beberapa wilayah lain yang mengarah kepada kemenangan calon tertentu, hasil noken dapat berubah.

“Seringkali teman-teman ini yang dibawah ini goyah,” ujar Putu.

Di sisi lain, Aswanto, Ahli yang dihadirkan Pihak Terkait yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dalam perkara ini menegaskan, apabila dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang dalam praktiknya menggunakan sistem noken, tetapi tidak termasuk dalam daerah yang diperbolehkan maka tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Demikian pula, jika ada peserta pemilu yang menyatakan memperoleh suara dari sistem noken tetapi bukan daerah yang diperbolehkan menggunakan sistem noken, maka perolehan suara tersebut tidak sah dan tidak dapat dimasukkan dalam formulir C Hasil TPS sebagai suara peserta pemilu.

“Dan juga dengan berdasarkan Putusan MK Nomor 06-32 Tahun 2014, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES.XII/2014, penting juga diketahui bahwa sistem noken atau sistem ikat, tidak boleh digunakan pada daerah yang selama ini tidak pernah menggunakan sistem noken,” jelas Aswanto.

Dalam permohonannya, Partai Nasdem mempersoalkan selisih suara untuk pengisian calon anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan, DPRD Kabupaten Nduga Dapil 1, DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3, serta DPRD Kabupaten Yahukimo 4. Pemohon mengatakan, selisih perolehan suara Partai Nasdem versi Pemohon dan Termohon (KPU) mencapai 80.975 suara.

Menurut Pemohon, jumlah suara tersebut beralih ke partai lain di antaranya PSI dan PAN. Akibat pengurangan perolehan suaranya serta penambahan suara partai lain, Nasdem kehilangan satu kursi DPR RI Dapil Papua III, sehingga Nasdem gagal mendapatkan kursi keduanya.

Padahal, kata Pemohon, apabila suara Partai Nasdem sesuai yang dimohonkan Pemohon sesuai dengan kesepakatan adat Papua Pegunungan sebesar 551.293 suara, Partai Nasdem mendapatkan kursi ketiga.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Papua Pegunungan sebagai berikut: perolehan suara Partai Nasdem 187.780 suara dan perolehan kursi ketiga; mengembalikan perolehan suara yang benar pemilihan DPRD Kabupaten Nduga Dapil 1 adalah perolehan suara Partai Nasdem 9.044 suara,

Selain itu, mengembalikan perolehan suara yang benar pemilihan DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3 adalah perolehan suara Partai Nasdem 2.198 suara; menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Papua Pegunungan sebagai berikut: perolehan Partai Nasdem 5.069 suara dan perolehan kursi ketiga.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini