
Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi masih mendalami kasus penangkapan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH. Yang diduga terlibat dalam tewasnya petugas imigrasi berinisial TFF alias TS, yang jatuh di Apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Kota Tangerang, Jumat (27/10).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa terduga pelaku ternyata sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakbar.
“Latar belakang pelaku juga pernah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Jakbar selama 3 tahun,” kata Hengki, kepada wartawan, Sabtu (28/10).
Baca Juga: Petugas Imigrasi Tewas Diduga Jatuh di Apartemen, WNA Korea Diamankan
Lebih lanjut, Hengki mengungkapkan penahanan itu karena yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran sehingga dideportasi ke negara asalnya.
Namun, ia kembali lagi ke Jakarta dan berakhir dengan penangkapan akibat tewasnya petugas imigrasi tersebut.
Baca Juga: WNA Korea Ancam Satpam Sebelum Diamankan di Apartemen Tangerang
“(Pernah ditahan akibat) Pelanggaran imigrasi. Kemudian dideportasi kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap,” ucap Hengki.