Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi masih mendalami kasus seorang pria berinisial R (59) yang diringkus usai menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait adanya peserta aksi demo ditusuk aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Kamis (10/8).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan video tersebut merupakan video lama.
“Kejadian lama pada tahun 2018 di Desa Waai Kecamatan Salahutu Kab. Maluku Tengah,” kaga Ade, saat diminta keterangan, pada Jumat (11/8).
Adapun video tersebut merupakan seorang pria Dekris Bakarbessy, warga Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, tertancap sungkur di kepalanya akibat penusukan yang dilakukan oleh Pratu ML, oknum anggota Satgas Yonif Riader 515 pada Selasa 1 Mei 2018 lalu.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial R (59) diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menyebarkan berita bohong atau hoaks. Terkait adanya peserta aksi demo ditusuk aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Kamis (10/8).
Adapun penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LP/A/70/VIII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 10 Agustus 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka diamankan dirumahnya.
“Tersangka dilakukan penangkapan oleh tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya. Selanjutnya dibawa, pada Jumat (11/8).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tersangka diamankan akibat menyebarkan berita bohong. Apa yang dilakukannya dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Kemudian adapun barang bukti yang juga disita petugas dari penangkapan ini berupa 1 buah Handphone merk VIVO Y12 warna biru milik tersangka, dan tangkapan layar video tersebut.
Sementara itu akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.