- Advertisement -Newspaper WordPress Theme
NasionalUni Lubis Khawatir soal Peran The Next Editor dalam Publisher Rights

Uni Lubis Khawatir soal Peran The Next Editor dalam Publisher Rights


TEMPO.CO, Jakarta – Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Z Lubis menyampaikan dua alasan aturan Publisher Rights diperlukan dalam ekosistem media di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Uni dalam Diskusi Twiters Space “Untung Rugi Publisher Rights” pada Rabu, 9 Agustus 2023. 

Uni mengatakan pertama, bahwa selama ini mayoritas dari iklan digital disedot oleh platform global. “Kedua hampir 8 persen dari konten media digital didistribusikan oleh platform besar ini juga,” ujarnya, Rabu malam 9 Agustus 2023.

Sebelumnya, telah disusun draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights atau hak penerbit. Draf tersebut dikabarkan sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo.

Tentu kata Uni, dari dua hal tersebut ada yang diharapkan didapatkan Publisher Rights dari sisi bisnis seperti pembagian revenue sharing oleh platform digital.

“Kita ingin mendapatkan revenue sharing yang pantas dari platform global itu. Itu dari segi bisnis,” kata Uni. 

Namun ketika menyoal pendistribusian konten, menurut Uni meninggalkan kekhawatiran tersendiri. Dimana platform ini berpotensi meneruskan atau mendistribusikan konten-konten yang buruk. 

“Misinformasi, berbahaya bagi publik meski bagi saya berbahaya bisa macam-macam,” kata Uni. 

Namun, ia menilai platform menjadi editor mendorong jurnalisme berkualitas seperti yang disebut dalam Publisher Rights itu semacam kurang tepat. Pasalnya gatekeeper terakhir jurnalisme berkualitas itu adalah tanggungjawab dari media. 

“Pengawasannya oleh Dewan Pers. Dan itu sudah dimandatkan dalam UU nomor 40 tahun 1999,” kata Uni. 

“Mengapa kita terus meminta platform menjadi the next editor? Karena setelah itu dilepas oleh editor masing-masing media, saat didistribusikan kemudian kita memberikan kewenangan kepada platform menjadi editor lagi,” ucapnya. 

Uni menilai tidak ada jaminan bahwa platform akan menjalankan fungsinya sebagai gatekeeper jurnalisme berkualitas.

Iklan

“Gak ada jaminan. Yang namanya platform bisa dikendalikan oleh satu atau lain pihak yang berkuasa atas platform tersebut,” kata dia. 

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana dalam diskusi tersebut menjelaskan bahwa dalam proses news room itu ada tiga tahap. Yakni pencarian berita, produksi berita dan publikasi berita.

Dari proses itu kata Yadi, ada satu proses di ranah digital yang tidak masuk dalam proses jurnalistik yakni distribusi konten. 

“Distribusi konten adalah platform digital. Itu yang terjadi,” katanya. 

Kemudian Yadi mengakui bahwa yang berwenang dalam menjaga iklim jurnalisme berkualitas yakni media. Dengan begitu, batasan kebijakan Publisher Right ini kata Yadi kepada platform adalah mereka harus mendistribusikan konten-konten yang sesuai kode etik Jurnalistik. 

“Bukan mereka yang menentukan final menentukan ini sesuai kode etik jurnalistik, tetap di Dewan Pers. Itu yang perlu dipahami kita semua,” katanya. 

Adapun pertimbangan pembuatan Publisher Rights, kata Yadi, adalah menekan unsur jurnalisme berkualitas sebagai unsur penting dalam demokrasi.

Publisher Rights menekankan jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam demokrasi perlu mendapatkan dukungan dari perusahaan platform digital,” katanya. 

Kedua, kata Yadi, Publisher Rights ini mendorong jurnalisme berkualitas mengalami perubahan besar, berkembang sesuai dengan perkembangan teknokogi dan informasi. 

Pilihan Editor: Menkominfo Budi Arie Bilang Bakal Tampung Keluhan Google soal Publisher Rights





Source link

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exclusive content

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

Latest article

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme