Forumterkininews.id, Bali- Sebanyak 198 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi dari Bali sejak Januari hingga Juli tahun ini.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali menyebut, jumlah itu jauh lebih tinggi dari data 2022 yakni 188 orang.
“Sampai kemarin sudah 198 orang WNA yang dideportasi,” ujar Kepala Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu di Denpasar, Bali, Minggu (6/8) dikutip CNN.
Baca Juga: Gas Melon Langka, WNA di Bali Malah Dapat Kuota Subsidi
Anggiat menyebut, jumlah WNA dideportasi lebih tinggi pada 2023 ini lantaran sepanjang tahun lalu Kumham Bali sudah mendeportasi 188 WNA dalam setahun. Untuk saat ini hingga Juli 2023 sudah ada 198 WNA yang dideportasi.
“Tahun lalu dalam satu tahun saja 188 orang. Ini baru Bulan Juli 2023 sudah 198 orang. Meningkat pelanggarannya dan kita lihat jumlah orang asing yang datang tahun lalu kan masih di bawah 2 juta. Sekarang sampai Bulan Juli saja sudah 2,6 juta orang,”paparnya.
Sementara itu, tiga besar WNA yang paling banyak dideportasi kata Anggiat adalah dari Negara Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Britania Raya atau Inggris.
Untuk pelanggaran paling banyak adalah overstay, dan menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya atau kegiatannya selama di Bali yaitu kerja secara ilegal.
“Kebanyakan sekarang ini (pelanggaran) keimigrasian, overstay, kedua tidak menggunakan visa yang ada dengan kegiatan yang tidak tepat (kerja ilegal),” ucapnya.