TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung atau MA mengubah putusan hukum terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs, di tingkat kasasi. Selain Sambo, tiga terdakwa yang mengajukan kasasi lainnya adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Keempatnya mendapat diskon hukuman menjadi lebih ringan.
Berikut kilas balik putusan pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
1. Ferdy Sambo
Pada persidangan yang digelar Selasa, 17 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai hukuman seumur hidup pantas diberikan kepada Sambo. Pasalnya, eks terdakwa menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup” ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo kemudian divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. Hakim menyebut bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal UU ITE.
Ferdy Sambo sempat mengajukan banding namun ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diajukan sesaat setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Terbaru, Mahkamah Agung RI memutuskan mengorting hukuman Ferdy Sambo. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan bahwa majelis hakim agung mengubah vonis terhadap Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. “Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang, 8 Agustus 2023.
2. Putri Candrawathi
Pada 18 Januari lalu, Putri Candrawathi dituntut JPU, delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Istri Ferdy Sambo itu kemudian divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Dia dianggap bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Banding yang diajukan Putri usai vonis pengadilan tingkat pertama ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim memperkuat putusan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dengan demikian, vonis Putri di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tetap 20 tahun penjara.
“Menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Ewit Soetriadi membacakan berkas putusan, Rabu, 12 April 2023.
Belakangan MA mengubah hukuman Putri, yang merupakan istri Sambo didiskon hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
3. Ricky Rizal
Iklan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Ia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ricky Rizal pada Selasa, 14 Februari 2023.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Wahyu Iman Santoso saat persidangan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap Ricky Rizal. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara. Ricky mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak dan menguatkan putusan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu. Dengan demikian, Ricky tetap divonis 13 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menguatkan putusan pengadilan negeri,” kata Ketua Majelis Hakim Mulyanto, Rabu, 12 April 2023.
Terbaru, MA memutuskan memangkas hukuman Ricky jadi 8 tahun. Keputusan tersebut disampaikan saat pembacaan putusan kasasi dilakukan oleh MA pada Selasa, 8 Agustus 2023. “Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” bunyi amar kasasi untuk Ricky Rizal.
Kuasa Hukum terpidana Ricky Rizal, Erman Umar, menyebutkan bahwa putusan kasasi MA terhadap kliennya itu masih keliru dan tidak tepat. Pengurangan hukuman di kasasi, menurut Erman, masih mengindikasikan Ricky Rizal terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan majelis hakim kasasi terhadap Ricky Rizal, karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru,” kata Erman Umar, Rabu, 9 Agustus 2023.
4. Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf dituntut JPU pidana penjara 8 tahun. Jaksa menilai eks asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Rudi Darmawan saat membacakan tuntutan Senin, 16 Januari 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonis terdakwa Kuat Ma’ruf pidana 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Selasa, 14 Februari 2023. Hakim menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Hakim Wahyu.
MA juga merevisi hukuman untuk Kuat, yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: Perkara Ferdy Sambo Cs Inkracht, Keluarga Brigadir Yosua Pertimbangkan Ajukan Restitusi