- Advertisement -Newspaper WordPress Theme
Pinjaman PTAM Giri Menang Dinilai Salahi Regulasi oleh Dewan

Pinjaman PTAM Giri Menang Dinilai Salahi Regulasi oleh Dewan


Kantor PTAM Giri Menang di Kota Mataram. (Foto : Istimewa)

Mataram, barbareto.com – Pinjaman Rp 110 Miliar yang di lakukan Direktur Utama (Dirut) PT. Air Minum (PTAM) Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini tanpa melalui pembahasan di dewan membuat anggota DPRD Lobar, H. Ahmad Zaenuri berang.

Apalagi dana itu telah di realisasikan. Bahkan telah di gunakan untuk melakukan sejumlah pengerjaan fisik oleh direksi BUMD milik Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat itu.

“Kami ini di dewan tidak pernah sama sekali melakukan pembahasan tentang hutang tersebut,” katanya, Selasa (8/8/2023).

Zaenuri menegaskan, dewan tidak akan meributkan soal hutang tersebut sepanjang mengacu pada regulasi yang ada.

Regulasi peminjaman ke pihak lain yang di lakukan oleh pemerintah daerah maupun perusahaannya itu sudah sangat dia hafal.

Hal itu di katakan Zaenuri di karenakan pada tahun 2010 lalu diri nya duduk sebagai anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Lombok Barat.

Saat itu, Pemda Lombok Barat untuk pertama kalinya melakukan pinjaman kepada pemerintah pusat dan menjadi daerah pertama yang meminjam di Indonesia.

“Saya tahu persis proses peminjaman ini. Jadi Zaini ini suruh belajar kepada saya,” tegasnya.

Dewan Minta Bupati Copot Dirut PTAM Giri Menang

Atas hal itu, Zaenuri menegaskan secara kompak DPRD Lombok Barat meminta Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid untuk segera mencopot Direktur Utama PTAM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini dari jabatannya.

Dia menilai, sikap yang di lakukan oleh PTAM Giri Menang ini sudah menyalahi aturan yang ada.

Jelas-jelas di dalam Perpres 46 Tahun 2019, yang membahas perusahaan air. Di dalam pasal 6 ayat 3 menyebut pinjaman harus persetujuan dewan.

“Nanti masuk APH (Aparat Penegak Hukum) bisa bermasalah Pak Bupati ini. Kalau tidak berarti dia (Bupati) melindungi orang bersalah,” jelasnya.

“Kalau Pak Bupati segera mencopot. Nah selamat dia nanti,” sambungnya..

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Mataram juga sempat melakukan rapat kerja dengan Direksi PTAM Giri Menang, pada Selasa, 18 Juli lalu.

Rapat tersebut di khususkan untuk membahas dan meluruskan tentang gonjang-ganjing soal isu dana pinjaman yang di lakukan oleh PTAM Giri Menang kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 110 miliar.

Dalam rapat tersebut, Direktur Utama PTAM Giri Menang mengakui bahwa pinjaman tersebut telah di realisasikan dan sudah di gunakan.

“Mengenai pertemuan Komisi II dengan Direktur Utama PDAM itu saya tidak tau persis, tetapi saya mendapatkan informasi dari Komisi II bahwa terkait dengan pinjaman itu sudah terealisasi,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Mataram Abd. Rachman.

Ia menyebutkan bahwa, persoalan dana pinjaman yang telah di realisasikan itu saat ini menjadi atensi Komisi II.

Rachman pun heran atas pinjaman tersebut. Hal itu di karenakan tidak pernah ada surat yang masuk dari PTAM Giri Menang untuk membahas soal hutang ini di DPRD Kota Mataram

Terpisah, Direktur Utama PTAM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini yang di konfirmasi media soal pinjaman yang di lakukannya itu belum merespon. Kendati di telepon berkali-kali.

Follow kami di Google News

Editor : Redaksi Barbareto

Sumber Berita : Rilis





Source link

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exclusive content

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

Latest article

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme