Beranda Berita Terkini Netralitas Aparatur Negara Hanya Sekadar Slogan

Netralitas Aparatur Negara Hanya Sekadar Slogan

Ilustrasi ASN/foto: Kementerian PAN RB

FTNews, Jakarta – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024 sangat penting. Karena itu, Presiden Joko Widodo menghimbau aparatur sipil negara (ASN), baik ditingkat pusat, maupun pemerintah daerah untuk menjaga netralitas dalam pesta demokrasi lima tahunan itu. Netralitas juga ditekankan pada TNI dan Polri. 

Tapi kenyataannya, praktik pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024 marak terjadi. Tidak hanya melibatkan abdi negara rendahan tapi hingga pejabat, Buntutnya, sejumlah  pejabat baik di tingkat pusat maupun  daerah  banyak yang diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka dianggap telah melanggar netralitas Pemilu 2024  karena mendukung salah satu calon peserta Pemilu 2024. 

Salah satunya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran  Indonesia (BP2 M), Benny Rhamdani yang beberapa waktu lalu dilaporkan  Advokat Pemantau Netralitas Aparatur Sipil Negara (Apena)  ke Bawaslu karena dianggap melanggar netralitas pejabat negara. 

Tudingan  tak sedap  itu dialamatkan ke Benny saat ia menghadirkan Capres Ganjar Pranowo dalam acara pembekalan bagi calon pekerja migran  Indonesia  di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, pada awal November 2023 lalu. Dalam acara tersebut,  Benny dituding secara terang-terangan mempromosikan capres  Ganjar Pranowo. 

Mendapat tudingan tersebut, Benny membantah telah melakukan dukungan terhadap capres Ganjar Pranowo. Menurutnya, kehadiran  Ganjar dalam acara pembekalan pekerja migran itu dalam rangka memberikan motivasi kepada para pekerja migran. Ia mengaku  kedatangan Ganjar tidak ada kaitanya dengan pencalonan Ganjar di Pilpres 2024. 

Terbaru, Penyelenggara Silaturahmi Nasional Desa  juga diadukan ke  Bawaslu karena diduga mengerahkan perangkat desa  untuk berpihak kepada salah satu calon pasangan capres dan cawapres Prabowo- Gibran. Acara yang digelar pada 19 November 2023 lalu itu, dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Aniem melaporkan Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas ke Bawaslu pada 23 November 2023 lalu. Asri dianggap telah  melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Menurut Aniem, acara silaturahmi nasional desa 2023 merupakan bagian untuk mengarahkan dukungan dari perangkat desa kepada pasangan Prabowo-Gibran.  Padahal perangkat desa termasuk pihak yang netral dan dilarang  memobilisasi dukungan ke peserta pemilu, baik sebelum,  selama maupun sesudah masa kampanye.  

Keberpihakan pejabat pada  peserta Pemilu  2024 juga  terjadi di sejumlah kepala daerah. Di Sulawesi Tenggara, dua pejabat bupati dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar netralitas karena ikut mengkampanyekan salah satu calon presiden. Mereka adalah Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri dan Penjabat Bupati Konawe Harmin Ramba.

Bahri dilaporkan terkait dengan video yang diduga mendukung calon legislatif DPR RI dari Sulawesi Tenggara dan calon presiden. Sedangkan Harmin Ramba  dilaporkan ke Bawaslu karena mengenakan kaos yang mengandung unsur kampanye. 

Dugaan pelanggaran netralitas  juga ditemukan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dalam video yang beredar di media sosial, Bupati Majalengka Karna Sobahi terlihat mengajak pada hadiri pada acara di Telaga Pancar, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, untuk memenangkan pasangan capres dan cawapres  tertentu pada Oktober  2023 lalu. 

Bawaslu Majalengka telah menelusuri dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan bupati Majalengka. Hasilnya, Bawaslu Majalengka menetapkan bahwa Karna terbukti melanggar Pasal 283 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Namun sayangnya, Bupati Karna tidak diberikan sanksi karena Pasal 283 UU Nomor 7 tahun 2017 tidak mengatur soal sanksi. 

Rawan Pelanggaran 

Maraknya  laporan ke Bawaslu menunjukan Pemilu 2024 rawan terhadap pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menunjukan titik rawan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 tidak hanya terjadi di ASN, TNI dan Polri, tapi juga pada sumber daya negara yang dikelola pemerintah. 

Setidaknya, itu dibuktikan dengan adanya aduan yang diterima Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang hingga  per 13 November 2023 ada sebanyak 190 aduan. Pengaduan tersebut terkait dengan praktik penyalahgunaan birokrasi dan aset negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.  

Padahal dalam Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan tegas telah melarang setiap pejabat negara menggunakan jabatannya untuk  berkampanye mendukung calon peserta Pemilu.

Larangan berpolitik praktik bagi ASN juga telah diatur dalam  UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golong dan partai politik. 

Tidak cukup itu saja. Untuk menjamin netralitas ASN, pemerintah juga telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur larangan ASN ikut dalam politik praktis.  SKB tersebut berupa Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

Dalam aturan tersebut, diatur lebih rinci mengenai pelanggaran kode etik netralitas ASN. Diantaranya, ASN dilarang  memasang spanduk atau baliho terkait bakal calon peserta pemilu. ASN juga dilarang untuk menghadiri kampanye, dan memposting di media sosial dan membuat comment, share maupun like di akun pemenangan bakal calon.  Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pidana dan denda.

Banyak faktor yang menyebabkan aparatur negara tidak netral. Hasil kajian dari Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) Lembaga Administrasi Negara (LAN) menunjukan salah satu  kurangnya pemahaman ASN terkait regulasi netralitas ASN. Bahkan banyak juga ASN yang tidak tahu kalau cuma like, comment, share di media sosial itu masuk pelanggaran netralitas 

Faktor berikutnya menurut kajian tersebut adalah terkait penerapan berbagai aturan yang belum optimal terutama terkait dengan penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar  netralitas. Faktor lain yakni pengawasan yang belum optimal dan kurangnya koordinasi dalam penegakan netralitas ASN. 

Kajian Puslatbang KHAN merekomendasikan perlunya penguatan kelembaan pengawasan, dan melakukan sosialisasi secara masif terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenpan RB, Kemendagri, Ketua Bawaslu, dan KASN, terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu.  

Bawaslu pernah melakukan riset mengenai kerawanan netralitas ASN pada Pemilu 2024.  Berdasarkan hasil riset netralitas ASN, menunjukan ada 10 provinsi yang  berpotensi  tidak netral dalam Pemilu 2024. Provinsi Maluku menduduki peringkat pertama yang memiliki potensi ASN tidak netral pada Pemilu 2024. 

Selain Maluku Utara, ada 9 provinsi lain yang berpotensi tidak netral dalam Pemilu 2024. Diantaranya Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Gorontalo serta Provinsi Lampung.

Menurut riset Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN biasanya terjadi mulai dari mempromosikan calon tertentu, menyatakan dukungan secara terbuka di media massa, hingga penggunaan fasilitas negara untuk calon petahana. Ada juga ASN yang aktif mengikuti kampanye. 

Komitmen Presiden Joko Widodo untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2024 sedang dipertaruhkan. Lantas akankah  Presiden Jokowi dapat menegakkan netralitas ASN?  

Hasil survei yang dilakukan Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan, banyak publik yang menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak serius dalam mengawal netralitas aparatur sipil negara  (ASN) di Pemilu 2024.  Dari 1.002 responden, 25% responden meragukan komitmen Jokowi untuk menjaga netralitas Pemilu ASN. Rinciannya, ada 7,1% sangat tidak serius, 17,9% tidak serius.  

Seperti netralitas aparatur sipil negara menjadi persoalan yang menuntut untuk dituntaskan. Bila tidak kepecayaan publik terhadap pesta demokrasi akan tercoreng. Pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas kepada para aparatur negara yang telah melanggar UU Pemilu tersebut.**

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini