Beranda Berita Terkini MK Perkirakan PHPU Kepala Daerah Capai 324 Perkara, Lebih dari Pilkada 2017

MK Perkirakan PHPU Kepala Daerah Capai 324 Perkara, Lebih dari Pilkada 2017

Gedung Mahkamah Konstitusi/foto: dok MK

FTNews, Jakarta— Mahkamah Konstitusi memprediksi perkara PHPU Kepala Daerah yang diregistrasi sebanyak 324 perkara dari 545 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau 59,45 persen.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. RDP kali ini membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran (RKAKL TA) 2025 beserta usulan program MK.

Asumsi tersebut, kata Heru, berdasarkan persentase penanganan perkara PHPU Kepala Daerah tertinggi pada 2017 lalu yang mencapai 59,41 persen.

“Mahkamah Konstitusi memprediksi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diregistrasi sebanyak 324 perkara dari 545 daerah atau 59,45 persen,” jelas Heru, dilansir mkri.

Selain itu, lanjutnya, berkenaan dengan potensi masuknya perkara, MK telah menyusun dan menetapkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap PHPU Kepala Daerah sekitar 24-26 Februari 2025 dan 7-11 Maret 2025.

MK pun telah menetapkan kegiatan prioritas nasional TA 2025 dalam agenda pembangunan yaitu supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia. Kegiatan MK untuk mendukung agenda pembangunan dimaksud di antaranya penyusunan kebijakan pengaduan konstitusional, pengembangan ICT dan sarana prasarana sebagai penerapan grand design teknologi peradilan, peningkatan kualitas putusan MK, serta pembangunan e-learning dalam rangka bimtek penanganan perkara di MK.

Menjelang Pilkada Serentak 2024, MK telah menjadwalkan bimbingan teknis (bimtek) pemahaman hukum acara PHPU Kepala Daerah sepanjang Tahun 2024. Beberapa bimtek juga sudah mulai dilaksanakan pada Agustus 2024 dengan peserta dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta wartawan.

Bimtek berlangsung tiap bulannya hingga November dengan peserta dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tim hukum partai politik, hingga advokat.

Heru menjelaskan, pagu anggaran yang diterima MK pada TA 2025 akan dialirkan untuk program penanganan perkara konstitusi serta program dukungan manajemen dan non-operasional.

Dia memerinci, pagu anggaran program penanganan perkara konstitusi guna membiayai penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Serentak Tahun 2024 yang berlangsung sampai 2025.

MK juga memberikan dukungan untuk 66 Pengelola Video Conference (Vicon) yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara, pagu anggaran program dukungan manajemen digunakan untuk membiayai belanja pegawai, operasional kantor, layanan pengembangan sumber daya manusia, serta renovasi gedung MK.

Apresiasi DPR

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi khususnya atas penyelenggaraan PHPU Presiden dan Wakil Presiden termasuk PHPU Legislatif.

Dia berharap, pelayanan MK kepada pencari keadilan yang telah baik berlaku juga untuk penanganan perkara PHPU Kepala Daerah yang sudah di depan mata.

“Untuk MK tidak ada catatan di saya, saya kira semua kita paham di MK sangat bagus, saya mengikuti betul mulai dari Pilpres, Pileg, sampai mudah-mudahan nanti Pilkada sama bagusnya seperti kemarin, kita merasakan rasa nyaman,” tutur Hinca.

Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan Sekretaris Jenderal MK atas Pagu Anggaran tahun 2025 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. MK pun tidak mengajukan usulan tambahan anggaran.***

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini