- Advertisement -Newspaper WordPress Theme
NasionalLPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Ganti Rugi kepada Ferdy Sambo...

LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Ganti Rugi kepada Ferdy Sambo Cs


TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, mengatakan keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada Ferdy Sambo Cs.

Pada 8 Agustus 2023 Mahkamah Agung telah memutus perkara para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf. Putusan pidana MA dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf menjadi penjara 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara. 

Putusan MA ini telah bekekuatan hukum tetap sehingga para terpidana tersebut segera menjalani hukumannya. Nasution mengatakan LPSK menghormati Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun ia mengingatkan keluarga Brigadir J memiliki hak ganti rugi setelah putusan inkracht tersebut dijatuhkan.

“Keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut,” kata Maneger Nasution dalam keterangan resminya, Kamis, 10 Agustus 2023.

Nasution menjelaskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ia menuturkan prosedur pengajuan permohonan tersebut dapat diajukan oleh pemohon atau ahli waris korban atau melalui LPSK.

Iklan

Namun Nasution menyerahkan keputusan kepada keluarga korban apakah mereka memiliki keinginan untuk mengajukan restitusi. Sebab restitusi merupakan hak korban atau keluarga korban, maka keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan mutlak adalah hak mereka. 

Namun pengajuan melalui mekanisme penetapan permohonan ini dibatasi oleh Perma Nomor 1 Tahun 2023 hanya 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Pilihan Editor: Khofifah Indar Parawansa Temui Jokowi di Istana, Bahas Perkembangan Pembangunan Jatim





Source link

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exclusive content

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

Latest article

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme