- Advertisement -Newspaper WordPress Theme
Politik'Kode 01' Digunakan Lukas Enembe untuk Terima Uang Suap Rp19,2 M

‘Kode 01’ Digunakan Lukas Enembe untuk Terima Uang Suap Rp19,2 M


PERSIDANGAN mengungkap adanya kode 01 dalam penyaluran dana suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Karyawan PT Tabi Bangun Papua Mieke membeberkan informasi itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bahwa total yang digunakan Rijatono Lakka untuk membayar kewajiban fee dengan kode 01 yang menurut keterangan Rijatono Lakka bahwa kode 01 diartikan Lukas Enembe selamu Gubernur Papua adalah sebesar Rp19,248.879.872,” kata Mieke dalam BAP yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023.

Fee yang dimaksud berkaitan dengan pemenangan lelang. Namun, proyeknya tidak dirinci dalam persidangan.

Baca juga: Lukas Enembe Meradang Usai Jaksa Ulik Kepemilikan Hotel di Jayapura

“Untuk pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan saudara Rijatono Lakka,” ujar Mieke dalam BAP.

Penyerahan uang disebut dilakukan secara tunai. Mieke tidak membantah BAP itu. Jaksa kemudian mencatatnya sebagai fakta persidangan.

Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Perbuatan itu telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: Akhirnya Lukas Enembe Mengaku Main Judi di Luar Negeri

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.

Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021. 

(MGN/Z-9)


 





Source link

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exclusive content

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

Latest article

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme