TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung atau MA menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tetang kepengurusan Partai Demokrat.
“Amar putusan tolak,” seperti tertulis dalam laman resmi MA di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Adapun putusan penolakan PK Moeldoko tersebut teregistrasi dalam nomor putusan PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT.Â
Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Moeldoko, dan termohon adalah Menteri Hukum dan Asasi Manusia RI dan Agus Harimurti Yudhoyono. Â
Saat ini status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Sidang putusan PK ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yosran, anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan panitera penggantinya adalah Adi Irawan.
Kronologi Kisruh Demokrat dengan Moeldoko
Iklan
Kisruh antara kubu Moeldoko dengan kubu AHY berawal saat mantan Panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Penetapan itu dilakukan oleh sejumlah kader dalam Kongres Luar Biasa yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada awal 2021 lalu. Kongres dilakukan setelah beberapa kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta.
Pihak AHY langsung mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan oleh Moeldoko. Kedua kubu pun membawa sengketa ini ke jalur hukum. AHY menjelaskan, kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Pernyataan itu diunggah di laman resmi Mahkamah Agung, pada Senin, 3 Oktober 2022.
Tapi kini, kata AHY, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru dan mengajukan PK. AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko tersebut merupakan bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.
Pilihan Editor:Â Yenny Wahid Sebut Dekat dengan Anies Baswedan, Demokrat: Tidak Ada Sesuatu yang Spesial