Beranda Berita Terkini Ketua MK Suhartoyo: Bawaslu tak Berwenang Memutus Saat telah Dibawa ke MK

Ketua MK Suhartoyo: Bawaslu tak Berwenang Memutus Saat telah Dibawa ke MK

Mahkamah Konstitusi/foto: tangkap layar

FTNews, Solo— Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, secara independen Bawaslu merupakan pihak yang menyampaikan laporan dari pengawasan yang tidak boleh ada keberpihakan. Sederhananya, Bawaslu merupakan kepanjangan tangan dan mata dari MK, hanya saja Bawaslu tidak memiliki kewenangan memutus saat telah dibawa ke MK.

Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota Tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah pada Sabtu (31/8/2024) di Solo, dilansir mkri

Namun, lanjutnya, pada proses praktik di lapangan, Bawaslu juga mengeluarkan keputusan-keputusan terkait dengan laporan dan keberatan-keberatan yang dialami oleh para peserta pemilihan.

Maka dalam pengertian formal, Bawaslu juga pengadilan yang memberikan penilaian terhadap laporan-laporan yang diajukan oleh pihak-pihak yang mengikuti pemilihan kepala daerah. Oleh karena keberadaan Bawaslu terkait dengan penyelesaian perkara PHP Kada di MK, maka Bawaslu harus memahami ketentuan hukum acara PHP Kada.

Dalam pengajuan permohonan PHP Kada, ujar Suhartoyo yang berbicara pada Sesi I, terdapat dua hal yang harus diperhatikan oleh peserta pemilihan, yakni benar sebagai pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pilkada dan memenuhi persyaratan ambang batas pengajuan permohonan yang termuat pada Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada).

Setelah mampu memenuhi ketentuan ini, sambungnya, barulah MK dapat masuk ke dalam pokok permohonan dan dalil-dalil yang dinilai merugikan Pemohon. Dalam hal ini, Bawaslu harus memperhatikan batas waktu pengajuan permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan menyimak dengan saksama kapan waktu pengumuman penetapan oleh KPU.

“Perlu diperhatikan bahwa objek permohonan berupa Keputusan KPU yang mempengaruhi penetapan calon terpilih. jJadi, bukan berita acara penetapan. Jadi, bagi Bawaslu dalam pemberian keterangannya diserahkan ke MK pada hari layanan atau satu hari sebelum sidang pembuktian dan bukan seperti halnya Pemohon,” paparnya.

“Dan perlu diingat, Bawaslu hanya menyampaikan keterangan itu satu kali dan setiap alat bukti harus diserti pembubuhan materai. Jika ada keterangan dari Bawaslu akan disampaikan secara daring, maka dapat mengajukan keterangan softcopy namun alat bukti tetap diserahkan secara fisik dan langsung ke MK,” ujar Suhartoyo dalam kegiatan yang juga turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti selaku Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan.

Bawaslu sebagai Pihak Netral

Sementara itu Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam paparannya mengatakan, tugas Bawaslu selain untuk menginformasikan hasil adalah mengungkapkan fakta-fakta yang terjadi dalam proses pemilihan sepanjang tahapan pemungutan suara dipersoalkan oleh Pemohon di persidangan PHP Kada.

Jika tidak ada yang mempersoalkan tahapan dan proses, maka Bawaslu tidak perlu memberikan keterangan. Sebab pada dasarnya, Mahkamah akan bertumpu pada dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon pada permohonnya, terkecuali jika ada fakta dipersidangan yang tidak didalilkan Pemohon namun terbuka saat  sidang pembuktian persidangan.

Saldi melanjutkan bahwa MK dalam menyelesaikan perkara PHP Kada ini, bersandarkan pada hal-hal yang didalilkan Pemohon dan fakta yang tertungkap di persidangan. Oleh karenya, Bawaslu harus bersiap untuk memberikan keterangan yang muncul dari persidangan tersebut.

Lebih jelas Saldi mengungkapkan bahwa pada dasarnya Bawaslu sudah mulai bekerja saat dilakukannya tahap pengajuan pasangan calon. Dari tahap ini hal yang paling krusial dan harus diperhatikan Bawaslu yakni syarat keterpenuhan calon kepala daerah.

Putusan MK No 60

Sebagaimana diketahui pada beberapa waktu lalu, MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membuka ruang untuk memberikan keseimbangan serta mendekatkan parpol dengan calon perseorangan yang harus menjadi syarat agar dipenuhi pula oleh calon kepala daerah dari parpol.

“Dari pemenuhan syarat ini bisa saja jadi terjadi sengketa. Maka Bawaslu sudah harus memiliki data yang menyangkut DPT dan keterpenuhan persentase pasangan calon tersebut. Jadi, kita tidak hanya membahas soal sengketa angka-angka saja.”

“Maka pada persidangan nanti di MK, Bawaslu melalui keterangannya yang sangat baik itu sejatinya telah membantu kerja MK hingga 50%. Oleh karena itu, diharapkan Bawaslu harus mempertahankan diri sebagai pihak yang netral dan menjadi lembaga yang mampu memberikan informasi secara objektif kepada Mahkamah,” papar Saldi.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini