- Advertisement -Newspaper WordPress Theme
NasionalEks Mendag Muhammad Lutfi Jawab 61 Pertanyaan dalam Pemeriksaan 8 Jam di...

Eks Mendag Muhammad Lutfi Jawab 61 Pertanyaan dalam Pemeriksaan 8 Jam di Kejagung


TEMPO.CO, Jakarta – Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah dan turunannya pada Rabu, 9 Agustus 2023. Lutfi terlihat keluar sekitar pukul 18.23 WIB.

Sebelum pergi meninggalkan Kejaksaan Agung, M Lutfi memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggunya.

“Saya tadi baru menyelesaikan tugas saya sebagai rakyat Republik Indonesia yaitu menghormati hukum dan tadi saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidik di kejagung,” kata Lutfi.

Menurut dia, jaksa mencecar dengan 61 pertanyaan. “Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu,” ujar dia.

Lutfi pun meminta kepada wartawan untuk menanyakan kepada penyidik soal pertanyaan yang diajukan padanya.

Lutfi sebelumnya datang ke Kejaksaan Agung pada pukul 08.57 WIB. Dengan demikian, pemeriksaan mantan Duta Besar Indonesia untuk Jepang itu berlangsung kurang lebih 8 jam. Lutfi terlihat datang mengenakan baju batik lengan panjang warna biru.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga perusahaan minyak kelapa sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada Kamis 15 Juni 2023.

Iklan

Ketiga perusahaan tersebut ialah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti terlibat dalam perkara itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022, sidang telah selesai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun, yakni mantan direktur jenderal (dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, Anggota Tim Asisten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Pilihan Editor: Menteri Airlangga Hartarto dalam Pusaran Korupsi Izin Ekspor CPO

ADELIA STEVINA | ANTARA





Source link

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exclusive content

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

Latest article

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme