Batam, Batamnews – Sejumlah serikat buruh di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam, menggelar aksi unjuk rasa dengan turun ke jalan, pada Rabu (9/8/2023). Lokasi demo yakni di depan Kantor Wali Kota.
Ada ratusan buruh dari berbagai serikat dan perusahaan ikut aksi. Mereka menyuarakan berbagai hal, mulai dari UU Cipta Kerja hingga UU Kesehatan.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yapet Ramon mengatakan, aksi kali ini dengan agenda menyampaikan pendapat terkait dengan penolakan UU Cipta Kerja yang hari ini rencananya akan dilakukan sidang keenam di MA.
Baca juga: Anak Wakil Bupati Karimun Juga Pernah Tersandung Kasus Kepemilikan Ganja di 2013
“Secara serentak, hari ini kawan-kawan buruh yang tergabung dalam serikat buruh dan partai buruh yang melalukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja No 6/2023 semuanya turun ke jalan menyampaikan aspirasi mendukung sidang keenam terkait itu,” ujarnya.
Seperti yang kita ketahui, UU Cipta Kerja ini sangat membahayakan bagi para buruh. Ramon menilai, banyak hal yang didapat sudah di degradasi dengan UU Omnibus Law.
“Makanya kita fokus kepada UU Cipta Kerja agar MK bisa mencabutnya dan membatalkan semua apa yang menjadi tuntutan dari partai buruh dan serikat buruh,” kata dia.
Tak cuma itu, para buruh juga meminta agar di tahun 2024 kenaikan UMK sebesar 15 persen. Berdasarkan litbang Partai Buruh dan serikat buruh, bahwasanya pertumbuhan ekonomi mulai meningkat tinggi dan inflasi sudah mulai terkontrol.
Baca juga: Live Streaming Real Madrid U-18 vs Bhayangkara FC U-20 di Ajang IYC 2023: Main Sore Ini
“Bahkan di Batam itu pertumbuhan ekonomi hampir mencapai 7 persen dan inflasi Batam itu sudah di bawah 2 persen. Jadi dengan kenaikan UMK di tahun 2024 sebesar 15 persen, maka perekonomian di Batam ini akan bergerak karena buruh itu purchasing power-nya akan bertambah,” ujar Ramon.
Pihaknha juga melakukan penolakan terhadap UU Kesehatan. Hal itu dilakukan lantaran akan ada potensi kenaikan iurannya.
“Ini akan kita gugat agar supaya tidak ada lagi konflik kita sebagai peserta ini terhadap jaminan kesehatan. Yang paling miris itu terkait KRIS. Ini tidak ada lagi kelas-kelas, artinya sama dan tidak menutup kemungkinan iuran itu akan naik. Kemarin sudah dinaikkan iuran BPJS. Dengan adanya UU Kesehatan ini tidak menutup kemungkinan itu dinaikkan iurannya karena sudah tidak lagi di bawah presiden kewenangannya, tapi di bawah Kementerian Kesehatan,” kata dia.
Lalu, buruh juga menolak presidential trashold 20 persen. Serta meminta adanya jaminan sosial semesta.