Beranda Berita Terkini BSKDN Kemendagri: KPUD dan Bawaslu agar Bertindak Netral dan Berintegritas dalam Pilkada

BSKDN Kemendagri: KPUD dan Bawaslu agar Bertindak Netral dan Berintegritas dalam Pilkada

Yusharto Huntoyungo, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri/foto: Puspen Kemendagri

FTNews — Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta KPUD dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) agar on the track pada tugas, fungsi, dan kewenangannya, bertindak netral dan berintegritas dalam Pilkada serentak 27 November 2024.

“Demi terciptanya Pilkada yang aman, lancar, dan demokratis, kami berharap kepada penyelenggara yakni KPUD dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) agar on the track pada tugas, fungsi, dan kewenangannya, bertindak netral dan berintegritas serta menjamin hak pilih setiap masyarakat,” ujar Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memberi sambutan dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

Yusharto membeberkan sejumlah persiapan yang dilakukan Kemendagri jelang Pilkada Serentak 2024. Hal itu di antaranya penuntasan target perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el); menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2); serta menyiapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Selain itu melakukan sinkronisasi data pemilih dengan data penduduk melalui proses pemadanan data dan updating data pemilih yang berubah karena diterbitkan akta kematian, akta perkawinan non-muslim, dan pindah datang.

Kemendagri juga menyediakan akses pemanfaatan data kependudukan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan KPU daerah yang berfungsi untuk memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Dukungan terkait data kependudukan ini sangat penting, upaya ini Kemendagri lakukan semaksimal mungkin, agar Pilkada dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.

Netralitas ASN

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bersikap netral dalam Pilkada serentak 2024. Dia menegaskan, netralitas ASN sangat penting untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan adil dan demokratis.

Dia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN dapat berdampak serius, baik bagi individu yang bersangkutan maupun bagi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada.

“Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” pungkasnya.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini