Forumterkininews.id, Jakarta – Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripka IGP dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Buntut tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage akibat tertembak di Asrama Polisi Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7) lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sidang terhadap Bripka IGP dilakukan pada Jumat, 4 Agustus 2023.
“Pada hari Jum’at, 4 Agustus 2023 dilaksanakan sidang KKEP. Atas nama terduga pelanggar Bripda IGP di ruang sidang Divpropam Polri di gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” ucap Ramadhan.
Lebih lanjut putusan PTDH terhadap Bripka IGP dilakukan akibat dirinya memiliki senjata api secara tidak sah atau tanpa izin.
“Telah menguasai atau menyimpan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual, menjualbelikan dan menyalahgunakan senjata api. Dan senjata api tersebut digunakan oleh Bripda IMSP mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF hingga meninggal dunia,” kata Ramadhan.
Sementara itu terhadap Bripka IGP dilakukan penempatan khusus selama tujuh hari. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2023 hingga 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
Adapun dalam hal ini Bripda IGP dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Resmi PTDH Bripda IM Buntut Tewasnya Bripda Ignatius
Sebelumnya, Polisi dengan tegas melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda IM. Buntut insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage