Beranda Berita Terkini Berpotensi Jadi Masalah Hukum jika KPU Adopsi Putusan MK Tanpa Konsultasi ke...

Berpotensi Jadi Masalah Hukum jika KPU Adopsi Putusan MK Tanpa Konsultasi ke DPR

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K

ftnews.co.id, Jakarta— Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat dan batas usia calon presiden dan wakil presiden harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke DPR sebelum diberlakukan. Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan itu, dan mengadopsi putusan MK dalam PKPU (Peraturan KPU) dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Hal tersebut ditegaskan  Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Setiap PKPU yang akan ditetapkan harus dikonsultasikan dulu kepada DPR, dalam hal ini Komisi II,” kata Guspardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Sebab, kata dia, apabila KPU tidak melakukan hal tersebut dan mengadopsi putusan MK secara langsung ke dalam Peraturan KPU (PKPU) maka berpotensi menimbulkan masalah hukum.

“Ini tentu akan menimbulkan malapetaka kalau seandainya KPU memaksakan keputusan MK langsung diadopsi menjadi PKPU, tanpa melakukan konsultasi ke DPR,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara

Dia menyebut proses tersebut diperlukan, karena MK tidak memiliki fungsi legislasi. “MK itu bukan lembaga pembuat undang-undang, pembuatan undang-undang itu adalah DPR bersama Pemerintah,” ucapnya.

Namun, dia menilai proses menjadikan putusan MK sebagai pedoman KPU pada Pilpres 2024 tersebut muskil dilakukan lantaran membutuhkan waktu, sedangkan DPR saat ini masih tengah masa reses.

“Kalau seandainya dilakukan dalam ranah revisi undang-undang tentu akan memakan waktu yang lama, ada naskah akademik dan kita harus membuat juga daftar isian masalah. Mekanismenya kami harus melakukan rapat dengan pihak pemerintah dan sebagainya. Tentu tidak memungkinkan dalam waktu yang singkat ini untuk dilakukan,” tuturnya.

Begitu pula, lanjut dia, apabila proses adopsi putusan MK menjadi peraturan itu dilakukan melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Yang jadi persoalan dewasa ini adalah hari ini adalah hari pertama pendaftaran dan berakhir nanti tanggal 25 Oktober, apakah mungkin hal itu dilakukan? Baik Perppu-nya, Perppu-nya juga harus mendapatkan pengesahan dari DPR,” kata dia.

Sebelumnya, Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini