Beranda Berita Terkini Bawaslu: Mekanisme Penanganan Netralitas ASN Pemilu 2024 akan Berubah

Bawaslu: Mekanisme Penanganan Netralitas ASN Pemilu 2024 akan Berubah

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/ Foto: dok Bawaslu

ftnews.co.id, Jakarta — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan penanganan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024 segera mengalami perubahan.

“Perubahan tersebut seiring UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang belum lama disahkan tak mencantumkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” jelas Bagja, di Jakarta.

Dia menyebut UU ASN yang baru ada indikasi pembubaran KASN. Karenanya, proses mekanisme penanganan netralitas ASN akan berbeda lagi.

“Proses ini ada yang hilang dan perlu dikonsultasikan kepada KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” katanya dalam acara diskusi Netralitas Pemilu dan Ancaman Demokrasi.

Menurut Bagja, dengan adanya indikasi pembubaran KASN, maka mengubah skema dalam menangani pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan (pilkada).

Sebelumnya, lanjut Bagja, dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN untuk pemilu dan pemilihan (pilkada), Bawaslu menerima laporan dari masyarakat dan membuat rekomendasi kepada KASN apabila ditemukan pelanggaran.

“Dari KASN kemudian akan direkomendasikan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Apabila rekomendasi KASN ini tidak dilaksanakan PPK, maka BKN bisa membuat hukuman. Nah kalau tidak ada KASN, maka skema penanganannya berubah,” jelas dia.

Pada bagian lain Bagja mengungkapkan netralitas penyelengga pemilu menjadi titik rawan. Hingga awal November 2024 ini, ada 391 laporan dan temuan 194.

Dari 194 temuan, jelas dia, yang bisa ditindaklanjuti 39 pelanggaran administrasi, 181 pelanggaran kode etik, 5 penerusan tindak pidana ke penyidik, dan 34 pelanggaran hukum laporan lainnya.

Dalam hal ini yang menjadi terlapor ada Panwascam, dari pihak KPU Kabupaten/Kota, ASN, PPK, PPS, dan bakal calon anggota DPRD.

“Hal ini menunjukkan netralitas ASN menjadi salah satu titik rawan. Ini akan ditindaklanjuti penanganan pelanggarannya,” jelas dia.

Dia mengungkapkan, sebelum masa kampanye belum banyak ketentuan pelanggaran. Sebut saja kasus politik uang, bisa berlaku ketika sudah ada calon ditetapkan yang waktunya pada masa kampanye, pada masa tenang, dan saat pemungutan suara.

Sementara sebelum masa kampanye, katanya, ada politik uang berupa mahar yang harus dibuktikan terlebih dahulu dengan putusan pengadilan.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini