Beranda Berita Terkini Ini Daftar Orang-Orang yang Wajib Netral dan Dilarang Kampanye

Ini Daftar Orang-Orang yang Wajib Netral dan Dilarang Kampanye

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024 (ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai)

ftnews.co.id, Kabupaten Bekasi— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengingatkan netralitas segenap aparatur daerah itu saat melakukan aktivitas di media sosial agar terhindar dari pelanggaran yang dapat berujung sanksi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin mengatakan aparatur sipil negara, TNI/Polri, hingga perangkat desa merupakan bagian dari aparatur yang wajib menjaga netralitas dalam Pemilu sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

“Pertama, pejabat negara, kemudian ASN, kepala desa, perangkat desa yang terdiri dari Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kadus, BPD, TNI serta Polri. Semua itu adalah orang yang dilarang dalam kampanye, baik peserta, tim kampanye, atau pelaksana kampanye dilarang melibatkan mereka semua, termasuk berkampanye di media sosial,” katanya. Demikian dikutip dari Antara

Dia menjelaskan netralitas pada Pemilu juga telah diatur dalam sejumlah ketentuan. Khusus kalangan aparatur sipil negara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian Keputusan Bersama MenPAN-RB, Mendagri, BKN, KASN, serta Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

“Kaitan media sosial memang kita tidak bisa mengawasi secara keseluruhan namun demikian bicara terkait sosial media baik ASN, pejabat negara, TNI-Polri, dan aparatur desa itu semuanya orang yang dilarang, baik secara langsung mendukung maupun di sosial media,” ucapnya.

Sanksi aparatur yang melanggar mulai ringan, sedang, hingga berat sebagaimana Undang-Undang ASN maupun Peraturan Pemerintah. Begitu pula dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu yang menyebutkan pelanggaran kampanye dapat dipidana maksimal satu tahun dan denda Rp12 juta sebagaimana pasal 280 ayat 3.

“Mau kepala desa, sekdes, kaur, kasi, atau perangkat desa dan BPD yang juga dilarang melakukan kegiatan kampanye, baik langsung maupun di media sosial, bagi mereka yang terbukti kalau di dalam UU Pemilu ada pidana, misalnya kepala desa di Pasal 490, mereka yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana paling lama 1 tahun,” katanya.

Bawaslu Kabupaten Bekasi memiliki kewenangan untuk mengawasi aparatur. Apabila ada temuan pelanggaran kaitan netralitas, maka akan diproses menjadi temuan.

“Kalau seandainya itu datang dari masyarakat, kemudian mau melaporkan, laporannya tetap kita proses untuk kita register dan kita tindaklanjuti, apakah memenuhi syarat formal maupun materiil,” katanya.

Khoirudin menyatakan semua pelanggaran terhadap mereka yang dilarang dapat dikenakan sanksi apabila sudah masuk tahapan kampanye yakni mulai 28 November 2023. “Baru masuk tahapan kampanye, hari ini, yang dilakukan Bawaslu adalah pencegahan,” ucapnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi untuk bijak bermedia sosial ketika berada dalam masa tahapan pemilu hingga hari pelaksanaan nanti, baik saat mengirimkan maupun menerima serta merespon konten berkaitan dengan pemilihan umum.

“Mereka tidak dilarang, kecuali melakukan kegiatan yang memang dilarang, jadi tidak sama antara masyarakat biasa dengan ASN, baik larangan maupun hukumannya,” kata dia.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini