Beranda Berita Terkini ASN Dilarang “Like,” “Share,” dan “Comment” di Medsos Capres

ASN Dilarang “Like,” “Share,” dan “Comment” di Medsos Capres

Ilustrasi medsos/foto: Cottonbro Studio, pexels.com

ftnews.co.id, Jakarta -Peraturan tentang netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 telah diatur dengan rinci, termasuk dalam penggunaan media sosial.

 ASN dilarang untuk membuat postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, atau bergabung dengan grup atau akun yang mendukung peserta Pemilu.

“Peraturan ini telah dijelaskan dalam berbagai undang-undang,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce, Minggu (24/9).

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Panduan Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Aturan bersma ini  ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, yaitu Kemenaagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN. 

Maksud dari aturan ini adalah untuk mempromosikan kerjasama dan efektivitas dalam memelihara netralitas Pegawai ASN dan memastikan kepastian hukum dalam menangani pelanggaran prinsip netralitas Pegawai ASN. 

Tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan Pegawai ASN yang netral dan profesional serta menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Dalam SKB tersebut, juga dijelaskan berbagai jenis pelanggaran dan sanksi yang diberlakukan atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN. Poin 4 mengatur tentang kampanye atau sosialisasi melalui media sosial atau daring.

Bunyi pengaturan itu, “Kampanye atau Sosialisasi Melalui Media Sosial/Daring oleh Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.” 

Jenis sanksi yang diberlakukan atas pelanggaran tersebut adalah sanksi moral dalam bentuk pernyataan tertutup atau pernyataan terbuka. 

Lebih jelasnya, Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42/2004 menyebutkan,

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik akan dikenakan sanksi moral.

(2) Sanksi moral, sebagaimana diatur dalam ayat (1), akan dicatat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

(3) Sanksi moral, sebagaimana diatur dalam ayat (1), dapat berupa:

a. pernyataan secara tertutup; atau

b. pernyataan secara terbuka.

Poin 4 juga mengatur tentang penggunaan akun media sosial, termasuk “like,” “comment,” dan “share.”

Meliputi pembuatan postingan, komentar, berbagi, menyukai, serta bergabung/mengikuti grup atau akun yang mendukung calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Poin 5 menjelaskan tentang unggahan foto bersama peserta pemilu di media sosial, dengan peraturan sebagai berikut:

Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan: 

a. Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota pada media sosial atau media lain yang dapat diakses oleh publik.

b. Tim sukses yang menunjukkan/memakai simbol dukungan partai politik dan/atau menggunakan latar belakang foto (gambar) yang terkait dengan partai politik atau calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini