Forumterkininews.id, Jakarta – Seorang pria bernama Agus Anwar (27) tertidur saat menyatroni rumah warga di Pademangan Barat, Jakarta Utara. Polisi pun mengamankannya. Aksinya itu pun viral di media sosial.
Agus Anwar menyatroni rumah Taufik Anshari (51) di Jalan Pemandangan IV No. 10, RT. 004/001, Pademangan Barat, Jakarta Utara. Penangkapannya pun viral di media sosial dalam unggahan akun instagram @merekamjakarta, pada Minggu (29/10).
Pada unggahan tersebut, tampak petugas kepolisian bersama seorang warga tengah memasuki rumah yang menjadi tempat Agus melancarkan aksinya.
Kemudian setelahnya terlihat Agus tengah tertidur di dalam kamar dan terkejut saat polisi membangunkannya.
“Wei bangun bangun bangun. Ngapain kamu masuk rumah orang?,” tanya Polisi.
Selanjutnya Agus langsung bergegas bangun dan beralasan hanya menumpang tidur di rumah tersebut.
“Numpang tidur doang,” jawab Agus.
“Ya salah kamu masuk rumah orang. Numpang tidur ya jangan masuk lah ini kan rumah orang,” lanjut polisi.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, insiden pencurian tersebut terjadi pada Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.
“Penangkapan ini dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / / X / 2023 / SPKT / POLSEK PADEMANGAN /POLRES JAKARTA UTARA / POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Oktober 2023,” kata Binsar, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (30/10).
Korban Cek Rumah Kosong Orangtuanya
Lebih lanjut Binsar menjelaskan kronologi penangkapan tersebut terjadi saat korban sedang mengecek keadaan rumah milik orangtuanya yang sudah lama kosong. Menurutnya, korban melihat pintu rumah rusak dan terbuka.
“Saat korban masuk ke dalam rumah, korban menemukan ada orang yg sedang tertidur di ranjang dalam kamar,” ungkap Binsar.
Kemudian korban langsung melaporkan kejadian ke RT dan menghubungi Polsek Pademangan guna mengamankan pelaku.
“Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara,” ucap Binsar.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terkena Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.