Beranda Berita Terkini Anggota DPRD Kabupaten Bogor Menyoal Konstitusionalitas Penetapan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Kota

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Menyoal Konstitusionalitas Penetapan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Kota

Gedung Mahkamah Konstitusi/foto: dok MK

FTNews, Jakarta— Usep Syaefulloh (Anggota DPRD Kabupaten Bogor Periode 2019 – 2024/Pemohon I), Ninik Setya Hastuti (dokter/Pemohon II), serta Maya Sri Megawati dan Rina Risnawati (ibu rumah/Pemohon III dan IV) mengajukan pengujian Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Perkara Nomor 113/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Senin (2/9/2024) di Ruang Sidang Panel MK.

Dilansir mkri, di hadapan Panel Hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Ikhwan Fahrojih (kuasa hukum para Pemohon) menyatakan pasal yang diujikan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut para Pemohon, prinsip proporsionalitas dapat dimaknai dalam mengalokasikan jumlah kursi yang termuat pada norma tersebut harus memperhatikan keberimbangan jumlah kursi dengan jumlah suara, sehingga akan terwujud prinsip kesetaraan nilai suara atau harga satu kursi antarkabupaten/kota.

Selain itu, para Pemohon berpendapat dalam menentukan jumlah kursi penting memperhatikan prinsip kohesivitas, yakni kesetaraan antardaerah yang memiliki karakteristik serupa, baik aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

Sehingga, dalam pandangan Pemohon ketentuan pasal tersebut, tidak mendasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, dan prinsip proporsionalitas, sehingga menyebabkan kerugian konstitusional secara langsung terhadap Pemohon I.

Sementara itu, sambung Ikhwan, Pemohon II sebagai ditetapkan sebagai peserta Pemilu calon Anggota DPRD sesuai Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor dalam Pemilu Tahun 2024.

Namun Pemohon II tidak dapat ditetapkan menjadi anggota DPRD terpilih dari Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan 2 untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor periode 2024 – 2029.

Padahal suara Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor periode 2024 – 2029 mencapai 23.716 suara.

“DPRD Kabupaten Bogor merupakan lembaga negara perwakilan rakyat daerah, memainkan peran yang vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketidakproporsionalan jumlah anggota DPRD KAB BOGOR sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) UU Pemilu ini menimbulkan kerugian yang signifikan bagi para Pemohon dan menimbulkan problematika kelembagaan bagi DPRD Kabupaten Bogor. “

“Alokasi kursi Kabupaten Bogor yang mendapatkan 55 Kursi, padahal ketimpangan jumlah penduduk antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Bandung mencapai lebih dari 2 Juta Jiwa. Maka adanya pembatasan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota paling banyak 55 kursi untuk jumlah penduduk di atas 3 juta bertentangan dengan UUD 1945,” sebut Ali Akbar Tanjung selaku kuasa hukum para Pemohon lainnya.

Untuk itu, para Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi“ bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak dimaknai “Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 65 (enam puluh lima) kursi.”.

Mahkamah juga dimohonkan agar menyatakan ketentuan Pasal 191 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi“ bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak dimaknai “Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi.“

Nasihat Majelis Hakim

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihat Majelis Hakim Panel menyebutkan landasan pengujian yang belum menunjukkan pertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon. Kemudian terkait dengan perbandingan jumlah kursi dengan jumlah penduduk diharapkan para Pemohon dapat memberikan ketentuan dan metode yang dipakai dalam menentukan jumlah anggota dengan perolehan suara/kursi.

“Pemohon juga disebutkan pembayar pajak, jadi ini MK pernah memutuskan dan hal tersebut perlu dicermati. Kemudian Pemohon tak perlu banyak, satu juga cukup jika sudah mampu memenuhi ketentuan maka itu cukup,” jelas Daniel.

Pada akhir persidangan Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan para Pemohon diberikan waktu Selma 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 17 September 2024 pukul 15.00 WIB ke Kepaniteraan MK.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini