Beranda Berita Terkini Ahli: Penggelembungan Suara, Kejahatan Pemilu

Ahli: Penggelembungan Suara, Kejahatan Pemilu

Gedung Mahkamah Konstitusi/foto: dok MK

FTNews, Jakarta — Ahli yang dihadirkan oleh PAN, Aswanto, menegaskan, tindak pidana Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.

Dalam UU Pemilu terdapat setidak-tidaknya 70 jenis tindak pidana Pemilu yang diatur dalam 66 pasal. Ia mengungkapkan menambah, menggelembungkan atau mengurangi perolehan suara partai atau caleg tertentu, merupakan kejahatan Pemilu.

“Tindakan a quo merupakan tindakan atau perbuatan yang terjadi berulang-ulang yang tentu tidak ditoleransi,” terang Aswanto dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat VI  di Ruang Sidang Pleno MK.

Dilansir mkri, permohonan ini diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Nomor Perkara 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi.

Dalam keterangannya, Aswanto menambahkan dalam rangka mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil, maka tindakan yang tidak bersesuaian dengan UU Pemilu tersebut tidak boleh dibiarkan harus ditindak tegas agar tidak berulang pada pemilu-pemilu yang akan datang. “Membiarkan kejahatan pemilu dengan tidak menghukum pelakunya juga merupakan kejahatan,” tegasnya.

Selain itu, Aswanto juga menerangkan rekapitulasi dalam peraturan perundang-undangan dilakukan pada tingkat kecamatan serta telah ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika dilakukan perhitungan suara. Hasil perhitungan yang dituangkan dalam Formulir C Hasil wajib untuk diberikan kepada saksi tanpa diminta. Ia menyebut tindakan tidak memberikan hasil atau Formulir C Hasil kepada saksi juga merupakan tindak pidana.

Pada kesempatan yang sama, Agus Sudarto selaku saksi mandat PAN menjelaskan terdapat keberatan yang diajukannya terhadap hasil suara di semua kecamatan se-kota Bekasi. “Alasannya, berdasarkan temuan saksi di lapangan terjadi selisih C1 Hasil Salinan dan rekapitulasi hasil akhir pada tingkat kecamatan di Kota Bekasi,” terang Agus.

Hal yang sama dikatakan oleh Saksi Pemohon lainnya, yakni Ibnu Muhayar. Ia menerangkan berdasarkan informasi saksi-saksi  yang ada di kecamatan dan koordinator Dapil Jabar VI terdapat perbedaan seperti yang dijelaskan oleh saksi sebelumnya.

“Saya membuat surat keberatan yang ditujukan ke Bawaslu Kota Bekasi. Tidak ada tindaklanjut Bawaslu. Pada saat rekap disampaikan oleh saksi di Provinsi,” ungkap Ibnu.

Tidak Ada Keberatan

Sementara itu, Saksi Termohon, Eli Ratnasari yang merupakan anggota KPU Kota Bekasi menyebut tidak ada keberatan PAN di tingkat Kota. “Di tingkat Kota PAN tidak menandatangani D Hasil rekap di tingkat kota, Yang Mulia,” sebutnya.

Sedangkan Saksi Pihak Terkait, M. Isnaeni yang merupakan saksi PKS menjelaskan tidak ada keberatan dengan data yang disampaikan oleh KPU. “Untuk PAN tidak ada dokumen yang disampaikan oleh Kota Bekasi tetapi di forum itu saksi PAN menyampaikan keberatan di level Provinsi. Di tingkat nasional keberatan PAN juga dipaparkan oleh KPU,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemohon dalam sidang pendahuuan mendalilkan adanya pengurangan suara untuk Pemohon, serta bertambahnya perolehan suara partai lainnya yaitu Partai Golongan Karya dan Partai Keadilan Sejahtera di beberapa TPS yang tersebar di beberapa kelurahan pada enam kecamatan di Kota Bekasi. ***

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini