Beranda Berita Terkini Ketua Komisi II DPR: Penetapan PJ Kepala Daerah Berdasarkan UU No 10...

Ketua Komisi II DPR: Penetapan PJ Kepala Daerah Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016

Ketua Komisi II DPR Doli Kurnia (tengah) memberi keterangan dalam sidang PHPU Presiden, Kamis (4/4/2024)/foto: tangkap layar, diana

FTNews, Jakarta— Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menerangkan kebijakan penetapan penjabat kepala daerah didasarkan pada UU 10/2016. Setelah Pilkada 2020, kata Ahmad, tidak akan ada Pilkada hingga nantinya digelar pemilihan secara serentak pada November 2024.

Konsekuensi dari ketentuan ini, jelas Doli, hasil Pilkada 2017 dan 2018 harus berakhir pada 2022 dan 2023.

Hal tersebut diungkap Doli dalam sidang PHPU Presiden 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2024). Selain Ahmad Doli Kurnia, juga dihadirkan sejumlah saksi yakni Supriyanto, R. Gani Muhammad, dan Andi Batara Lifu. Mereka memberikan keterangan tentang dalil keterlibatan penjabat kepala daerah dalam pemenangan Prabowo–Gibran dalam Pemilu Presiden 2024.

“Untuk menjalankan pemerintahan selanjutnya perlu ditunjuk penjabat kepala daerah. Dalam UUD 1945, pemerintah adalah pelaksana undang-undang sehingga harus melaksanakan jalannya pemerintahan penetapan sesuai amanat undang-undang.”

“Di tengah perjalanan itu, Komisi II DPR RI terdapat penyampaian aspirasi dari masyarakat sipil pada pertengahan 2022 yang meminta ada peraturan teknis agar penetapan penjabat daerah dan berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 ini oleh Mendagri dirumuskan dalam PP Nomor 4/2023. Sebagaimana aturan yang ada, selama proses dalam penetapan penjabat, maka pelaksanaan penetapan penjabat adalah sesuai dengan UU 10/2016” jelas Doli panjang lebar, dilansir laman MK.

Keterangan serupa juga disampaikan Supriyanto sebagai Anggota DPR RI Komisi II yang juga menjadi Caleg Dapil Jatim 7. Ia menyebutkan, pasca-pengangkatan PJ Kepala Daerah tidak banyak gejolak di masyarakat dan tidak ada penolakan di masyarakat.

Fungsi pemerintahan berjalan lancar karena mampu mempersiapkan naskah hibah daerah untuk melaksanakan Pilkada Tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan pengamatan Supriyanto, Paslon 02 memperoleh suara tertinggi pada 36 kabupaten/kota dari 38 kabupaten kota, Paslon 01 memperoleh suara tertinggi pada dua kabupaten/kota, sedangkan Paslon 03 tidak menang di daerah Jawa Timur.

Tak Ada Perintah Sukseskan Paslon Tertentu

Gani Muhammad selaku PJ Walikota Bekasi juga dihadirkan dalam sidang tersebut. Ia menjelaskan, dalam melaksanakan tugas, ia selaku penjabat tidak diperkenankan melakukan mutasi ASN dan mengeluarkan atau membatalkan perizinan yang telah dilakukan oleh penjabat sebelumnya.

“Terkait dengan keberpihakan, kami tidak ada perintah untuk menyukseskan Paslon mana pun. Pendekatan yang kami lakukan dalam pelaksanaan tugas– karena tidak punya kepentingan politis—  adalah normatif,” jelasnya..

Kemudian Andi Batara Lifu selaku Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menerangkan tugasnya dalam menyiapkan rumusan kebijakan dan monitoring terkait kepala daerah. Batara menjelaskan proses pengisian penjabat daerah dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Persyaratan utama dari ini telah diatur dalam undang-undang dan bagi calon Gubernur misalnya, diawali dengan menyurati DPRD Provinsi, yang kemudian beberapa tahap yang telah ditentukan undang-undang,” kata Batara.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini